 |
| gambar ilustrasi |
Maraknya pasangan muda yang merancang keuangan bersama
dengan membuka rekening bank sebelum menikah ternyata tanpa disadari akan
beresiko memunculkan konflik. Sekalipun memiliki tujuan yang baik, seperti menabung
untuk membeli rumah idaman setelah menikah.
Kaukabus Syarqiyah, Motivator Perencanaan Keuangan
mengungkapkan, konflik yang bisa saja terjadi dikarenakan kurangnya komitmen
yang berujung kepada batalnya pernikahan.
“Memang tidak ada salah, jika pasangan muda berdalih
karena dasar cinta dan kepercayaan akan membawa keseriusan menuju jenjang pernikahan.
Iya kalau jadi nikah. Nah.. kalau enggak jadi bagaimana? Sedangkan uang sudah
kepalang bercampur dalam satu tabungan satu nama,” ujar Kikau (panggilan akrab
Kaukabus Syarqiyah).
Kikau juga menceritakan bagaimana ada kasus dimana
pasangan muda harus kandas setelah 8 tahun berpacaran. Selama menjalain
hubungan, pasangan muda tersebut sudah membuat tabungan bersama. Masalah
timbul, ketika harus memutuskan nasib uang yang sudah terkumpulkan tadi.
“Sedangkan ketika terjadi konflik, tidak ada regulasi
yang melindungi nasabah. Celakanya, tabungan tentu dibuat atas nama salah satu
dari kedua pasangan tersebut. Pun, bila ingin dibagi dua, sangat sulit
menentukan besar kecilnya nominal. Karena ada yang dominan dan tidak,” tambah
Kikau.
Motivator Perencanaan Keuangan lulusan Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia ini memberikan solusi yang aman untuk
merencanakan beli rumah bagi pasangan belum menikah.
Pertama. Utarakan
kondisi keuangan masing-masing
Sebelum menikah, sangat dianjurkan untuk terbuka dalam
hal kondisi keuangan maisng-masing. Beberapa hal yang harus Anda perhartikan
antara lain:
- Apakah calon pasangan Anda memiliki hutang.
Hutang yang harus diwaspadai jika berkaitan dengan pihak perbankan. Hal
ini akan mempengaruhi BI Check (pemeriksaan oleh Bank Indonesia)
pada saat Anda mengajukan KPR.
- Apakah masih memiliki tanggungan lain. Maksudnya,
pastikan calon pasangan Anda tidak memiliki tanggungan atas keluarganya.
Upaya ini akan membantu Anda dalam mengukur kemampuan Anda nanti untuk
mempersiapkan KPR Rumah.
- Setelah Anda dan calon pasangan sudah mengutarakan
kondisi masing-masing, silakan menganalisa akankah ada yang mempengaruhi
stabilitas keuangan nanti setelah menikah terutama pada saat Anda mencicil
KPR rumah.
Kedua. Hindari
pembuatan tabungan bersama sebelum menikah
Apabila sudah menganalisis catatan-catatan resiko yang
mungkin terjadi, sebaiknya hindari pembuatan tabungan bersama sebelum menikah.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa membuat tabungan dapat
menimbulkan konflik, sebaiknya Anda membuka tabungan sendiri. Artinya, baik
Anda maupun calon pasangan Anda harus membuat tabungan atas nama sendiri.
Ini dinilai lebih aman. Anda bisa melakukan review
berkala setiap bulan. Upaya ini akan memperkecil resiko jika timbul konflik.
“Misalnya, buruknya Anda tidak jadi menikah, Anda
tidak akan rugi. Uang yang sudah Anda kumpulkan tetap menjadi modal Anda untuk
membeli rumah,” Kata Kikau penuh semangat.
Ketiga. Bagi peran
antara calon istri dan suami nantinya dalam hal pelunasan cicilan DP rumah
mengacu pada peraturan perbankan.
Salah satunya adalah uang muka minimal untuk
miliki rumah adalah 30%, ini bisa Anda siasati dengan kesepakatan membagi ½
tabungan. Artinya, Anda dan calon pasangan Anda bisa mensisihkan sebesar 15%
dari pendapatan Anda setiap bulan.
“Namun, sekali lagi tidak ada aturan baku. Semua
dikembalikan kepada kedua pasangan tersebut. Pasangan muda dinilai masih
memiliki hak masing-masing untuk berkomitmen pada uang sendiri. Semakin besar
uang yang disisih, semakin cepat juga Anda bisa memiliki rumah,” pesan Kikau.