Wednesday, 5 October 2016

PUNYA RUMAH SEBELUM MENIKAH



 
gambar ilustrasi
Maraknya pasangan muda yang merancang keuangan bersama dengan membuka rekening bank sebelum menikah ternyata tanpa disadari akan beresiko memunculkan konflik. Sekalipun memiliki tujuan yang baik, seperti menabung untuk membeli rumah idaman setelah menikah.
Kaukabus Syarqiyah, Motivator Perencanaan Keuangan mengungkapkan, konflik yang bisa saja terjadi dikarenakan kurangnya komitmen yang berujung kepada batalnya pernikahan.
“Memang tidak ada salah, jika pasangan muda berdalih karena dasar cinta dan kepercayaan akan membawa keseriusan menuju jenjang pernikahan. Iya kalau jadi nikah. Nah.. kalau enggak jadi bagaimana? Sedangkan uang sudah kepalang bercampur dalam satu tabungan satu nama,” ujar Kikau (panggilan akrab Kaukabus Syarqiyah).
Kikau juga menceritakan bagaimana ada kasus dimana pasangan muda harus kandas setelah 8 tahun berpacaran. Selama menjalain hubungan, pasangan muda tersebut sudah membuat tabungan bersama. Masalah timbul, ketika harus memutuskan nasib uang yang sudah terkumpulkan tadi.
“Sedangkan ketika terjadi konflik, tidak ada regulasi yang melindungi nasabah. Celakanya, tabungan tentu dibuat atas nama salah satu dari kedua pasangan tersebut. Pun, bila ingin dibagi dua, sangat sulit menentukan besar kecilnya nominal. Karena ada yang dominan dan tidak,” tambah Kikau.
Motivator Perencanaan Keuangan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini memberikan solusi yang aman untuk merencanakan beli rumah bagi pasangan belum menikah.
Pertama. Utarakan kondisi keuangan masing-masing
Sebelum menikah, sangat dianjurkan untuk terbuka dalam hal kondisi keuangan maisng-masing. Beberapa hal yang harus Anda perhartikan antara lain:
  • Apakah calon pasangan Anda memiliki hutang. Hutang yang harus diwaspadai jika berkaitan dengan pihak perbankan. Hal ini akan mempengaruhi BI Check (pemeriksaan oleh Bank Indonesia) pada saat Anda mengajukan KPR.
  • Apakah masih memiliki tanggungan lain. Maksudnya, pastikan calon pasangan Anda tidak memiliki tanggungan atas keluarganya. Upaya ini akan membantu Anda dalam mengukur kemampuan Anda nanti untuk mempersiapkan KPR Rumah.
  • Setelah Anda dan calon pasangan sudah mengutarakan kondisi masing-masing, silakan menganalisa akankah ada yang mempengaruhi stabilitas keuangan nanti setelah menikah terutama pada saat Anda mencicil KPR rumah.
Kedua. Hindari pembuatan tabungan bersama sebelum menikah
Apabila sudah menganalisis catatan-catatan resiko yang mungkin terjadi, sebaiknya hindari pembuatan tabungan bersama sebelum menikah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa membuat tabungan dapat menimbulkan konflik, sebaiknya Anda membuka tabungan sendiri. Artinya, baik Anda maupun calon pasangan Anda harus membuat tabungan atas nama sendiri.
Ini dinilai lebih aman. Anda bisa melakukan review berkala setiap bulan. Upaya ini akan memperkecil resiko jika timbul konflik.
“Misalnya, buruknya Anda tidak jadi menikah, Anda tidak akan rugi. Uang yang sudah Anda kumpulkan tetap menjadi modal Anda untuk membeli rumah,” Kata Kikau penuh semangat.
Ketiga. Bagi peran antara calon istri dan suami nantinya dalam hal pelunasan cicilan DP rumah mengacu pada peraturan perbankan.
Salah satunya adalah uang muka minimal untuk miliki rumah adalah 30%, ini bisa Anda siasati dengan kesepakatan membagi ½ tabungan. Artinya, Anda dan calon pasangan Anda bisa mensisihkan sebesar 15% dari pendapatan Anda setiap bulan.
“Namun, sekali lagi tidak ada aturan baku. Semua dikembalikan kepada kedua pasangan tersebut. Pasangan muda dinilai masih memiliki hak masing-masing untuk berkomitmen pada uang sendiri. Semakin besar uang yang disisih, semakin cepat juga Anda bisa memiliki rumah,” pesan Kikau.


EmoticonEmoticon